Minggu, 08 November 2009

keadilan dan keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala ni’mat-Nya, yang tiada ternilai. Semoga keselamatan senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad saw yang diutus Allah swt untuk membawa dinul islam bagi seluruh ummat manusia disetiap penjuru dunia. Untuk mengeluarkan mereka dari kesesatan, kepada petunjuk dan menuntun mereka dari kegelapan menuju cahaya.
Allah swt memilih ummat islam untuk menjadi ummat terbaik yang diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia Dengan ajaran yang diwahyukan kepada nabi-Nya, berupa kitab suci, yang tiada keraguan padanya, menjadi petunjukdan pedoman bagi manusia.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.


Tim Penyusun



Keterbukaan dan Keadilan

A. Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain.
Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.
Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

2. Pengertian Keadilan

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Seperti Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Banyak ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
1.Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2. Plato
1.Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

3. Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
4. Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
1.keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2.Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.


B. Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Ciri-ciri Keterbukaan

keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1. terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

dalam kehidupan brbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tida hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalm penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat di pantau olehwarga Negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalm penyelenggaraan Negara dapat di perkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik.
Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut :
1. terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2. terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3. terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4. terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5. pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hokum. Hokum merupakan system norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hokum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. dalam arti material, bahwa hokum harus adil.

Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1. asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2. asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3. asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4. asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6. asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secaraotomatis menjadi berat.
7. asas perlakuan yangjujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-lasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8. asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas{“.
9. asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.
Jaminan keadilan bagi warga Negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. undang-undang dasar 1945 :
1.bidang hukum dan pemerintahan (pasal 27)
2.bidang politik (pasal 28)
3.bidang hak asasi manusia (pasal 28 A -28 J)
4. bidang keagamaan (pasal 29)
5. bidang pertahanan Negara (pasal 30)
6. bidang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32)
7. bidang kesejahteraan social (pasal 33 dan 34)

b. undang-undang :
1. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)
2. undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung
3. undang-undang tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4. undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
5. undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman
6. undang-undang nomor 39 tahun 2000 tentanghak-hak asasi manusia
7. undang-undang nomor 26 tahun 2002 tentang pengadilan hak asasi manusia
8. undang-undang nomor 31 t ahun 2003 tentang partai politik
9. undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara
10. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Kesiapan infrastruktur, fisik, dan mental aparatpenegak hukum (polisi, jaksa dan hakim )
Sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan” yang di butuhkan masyarakat bila berurusan dengan hukum agar “tata asas” dan “tata aturan”.
Sikap keterbukaan yang di tuntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal.
Pemerintahan okhlokrasi di gambarkan sebagai suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan, kebobrokan, dan korupsi yang merajalela sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
2.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

kaka. kalo boleh tau ini ngopy atau nulis sendiri.
saya lagi nyari tentang ini ada tugas dari guru. jadi saya mau tanya tanya tentang keadilan. kalo kaka yang nulis kirim no hp kaka ke gmail aku ya. secepatnya hhe

pinkz.. mengatakan...

nulis sendiri ade...mna alamat gmailx??
ade mau nanya apa??